Minggu, 22 Maret 2009

TEKNIK EVALUASI PERENCANAAN

PERLUNYA DILAKUKAN EVALUASI/ PENINJAUAN KEMBALI RENCANA TATA RUANG ?

A. Evaluasi

1. Defenisi Evaluasi

Defenisi evaluasi adalah suatu proses pengambaran, pengumpulan informasi dan menyajikannya untuk sebagai bahan penilaian, pertimbangan, dalam memutuskan suatu kebijakan atau keputusan. prosesnya tetap harus berlanjut sampai kemungkinan untuk merevisi kembali apabila terdapat adanya kesalahan.

Defenisi Evaluasi menurut Cronbach (1982) :

a. Evaluasi program pendidikan merupakan kegiatan yang dapat membantu pemerintah dalam mencapai tujuannya.

b. Evaluasi adalah suatu seni,tidak ada satu pun evaluasi yang sempurna, walaupun dilakukan dengan teknik yang berbeda-beda.

c. Evaluator sebagiannya tidak memberikan jawaban terhadap suatu pernyataan khusus.bukanlah tugas seorang evaluator memberikan rekomendasi pertimbangan tentang diteruskan dan tidaknya sesuatu program .

d. Evaluasi merupakan suatu proses terus menerus sehingga di dalam proses kegiatannya di mungkinkan untuk merevisi apabila dirasakan adanya psesuatu kesalahan.

e. Didalam kerjanya evaluator mungkin saja belum dapat dengan tajam merumuskan pernyataan untuk menggali data. Baru di dalam proses kegiatan yang terus menerus maka evaluator menjadi mantap memasuki dan menyelami permasalahan.

f. Hendaknya evaluator menggunakan berbagai teknik dan instrument sehingga mampu mampu mengunkap bentuk aspek.

g. Kesimpulan tentang evaluasi hendaknya merupakan deskripsi yang jelas atau menunjukan hubungan sebab-sebab akibat tetapi tidak memberikan penilaian.untuk memperkarakan deskripsi ,evaluator dapat mengajukan asumsi-asumsi yang didukung oleh data.

Defenisi evaluasi menurut Bloom et,al (1971) :

· Evaluasi adalah pengumpulan kenyataan secara sistematis untuk memetapkan apakah dalam kenyataannya terjadi perubahan dalam diri siswa dan menetapkan sejauh mana tingkat perubahan dalam pribadi siswa.

Defenisi evalausi menurut Stufflebeam el,al (1971) :

· Evaluasi merupakan proses penggambaran ,memperoleh dan menyajikan informasi yang berguna untuk menilai alternatif keputusan.

2. Tujuan Evaluasi.

a. Kegiatan yang dilakukan untuk mengukur, membandingkan dan menilai sesuatu yang telah dijadikan sebagai keputusan, dan yang telah di kerjakan atau dilakukan, dengan melihat standar-standar ukuran yang dijadikan tolak ukur baik atau buruk, berhasil atau tidak berhasil.

b. Kegiatan tindak lanjut dari hasil kegiatan (keputusan) akan dari keputusan yang telah diambil dan dikerjakan sebelumnya.

3. Proses dan Teknik Evaluasi.

Setiap keputusan yang telah disepakati dan yang akan dikerjakan sesuai dengan program kerja tentunya harus melewati suatu proses untuk mencapai tujuan dan misi. Tetapi di dalam melakukan suatu kegiatan belum tentu sesuai dengan keinginan, hal tersebut dapat terjadi kapan dan di mana saja karena beberapa faktor seperti : sumber daya manusia yang tidak siap baik secara kualitas maupun kuantitas, kurangnya data yang dikumpulkan dan kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung, sehingga diperlukan manejemen dan teknik evaluasi untuk meminimalkan kesalahan yang akan terjadi.

Secara garis besar proses evaluasi dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:

· Persiapan.

· Pelaksanaan.

· Evaluasi.

Dari ketiga proses diatas dapat diketahui tugas yang diprioritaskan, selanjut mengerjakan tugas yang perlu untuk mendukung pencapaian tujuan dengan berdasarkan dari hasil revisi, sehingga visi dan tujuan dari hasil keputusan dapat sesuai dengan harapan .

4. Kesimpulan dari Defenisi Evaluasi

1. Evaluasi adalah suatu proses pengambaran, pengumpulan informasi dan menyajikannya untuk sebagai bahan penilaian, pertimbangan, dalam memutuskan suatu kebijakan atau keputusan. Prosesnya tetap harus berlanjut sampai kemungkinan untuk merevisi kembali apabila terdapat adanya kesalahan.

2. Evaluasi adalah Kegiatan yang dilakukan untuk mengukur, membandingkan dan menilai sesuatu yang telah dijadikan sebagai keputusan.

B. PERENCANAAN TATA RUANG

Perencanaan tata ruang dapat diartikan sabagai suatu kegiatan merencanakan pemanfaatan potensi dan ruang perkotaan serta pengembangan infrastruktur pendukung yang dibutuhkan untuk mengakomodasikan kegiatan yang diinginkan baik sektor ekonomi maupun sektor lainnya.

Rencana tata ruang disusun dengan perspektif menuju keadaan pada masa depan yang diharapkan, bertitik tolak dari data, informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dipakai, serta memperhatikan keragaman wawasan kegiatan tiap sektor, perkembangan masyarakat dan lingkungan hidup berlangsung secara dinamis, ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Oleh karena itu, agar rencana tata ruang yang telah disusun itu tetap sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan keadaan, rencana tata ruang dapat ditinjau kembali atau disempurnakan secara berkala.

C. PERLUNYA DILALUKAN EVALUASI ATAU PENINJAUAN KEMBALI RENCANA TATA RUANG

Faktor yang menentukan dan menjadikan kegoiatan peninjauan kembali rencana tataa ruang menjadi suatu aktivitas yang penting untuk dilakukan secara bekala dalam proses penataan ruang adalah karena adanya kemungkinan perubahan atau ketidaksesuaian atau adanya penyimpangan yang mendasar antara rencana dengan kenyataan yang terjadi dilapangan, baik karena faktor internal, maupun faktor eksternal.

a. Faktor Eksternal

i. Adanya perubahan dan/atau penyempurnaan peraturan atau rujukan sistem penataan ruang.

ii. Adanya perubahan kebujaksanaan pemanfaatan ruang atau sektoralm kawasan perkotaan yang berdampak pada pengalokasian kegiatan pembangunan yang memerlukan ruang berskala besar.

iii. Adanya ratifikasi kebijaksanaan global yang mengubah paradigma sistem pembangunan pemerintah serta paradigama perencanaan tata ruang.

iv. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat dan seringkali radikal dalam hal pemanfaatan sumberdaya alam meminimalkan kerusakan lingkungan.

v. Adanya bencana alam yang cukup besar sehingga mengubah struktur dan pola pemanfaatn ruang, dan memerlukan relokasi kegiatan budaya maupun lindung yang ada demi pembangunan pasca bencana.

b. Faktor Internal

i. Rendahnya kualitas Rencana Tata Ruang Perkotaan yang dipergunakan sebagai acuan untuk penertiban perizinan lokasi pembangunan, sehingga kurang dapat mengoptimalisasikan perkembangan dan pertumbuhan aktivitas sosial ekonomi yang cepat dan dinamis;

ii. Rendahnya kualitas ini dapat disebabkan karena tidak diikutinya proses teknis dan prosedur kelembagaan perencanaan tata ruang.

iii. Terbatasnya pengertian dan komitmen aparat yang terkait dengan tugas penataan ruang, mengenai fungsi dan kegunaan Rencana Tata Ruang dalam pelaksanaan pembangunan:

iv. Adanya perubahan atau pergeseran nilai/norma dan tuntutan hidup yang berlaku didalam masyarakat.

v. Lemahnya aparatur yang berwenang dalam bidang pengendalian pemanfaatan ruang.